Laporan Warga VBI mengenai masalah dengan RS IMC Bintaro, ditolak polisi

Laporan:
Kamis, 06 Juli 2017 | 16:00 WIB
RS IMC Jombang
RS IMC Jombang

sinpo, Mega Proyek pembangunan RS Ichsan Medical Center (IMC) kembali dipersoalkan warga Vila Bintaro Indah (VBI), Jombang, Ciputat, Kota Tangsel. Warga pun sudah melaporkan ke pihak kepolisian akan tetapi laporan warga VBI mengenai masalah dengan RS IMC Bintaro ditolak  oleh polisi. Hal ini sangat disayangkan oleh warga VBI maupun pihak penasehat hukum yang mendampinginya.

Salah satu penasehat hukum dari warga Villa Bintaro Indah (VBI), Jamal Qasim Yamani mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menolak laporan warga, secara tegas patut diduga ada indikasi bahwa mereka (polisi) ini milih-milih kasus. Berikut Keterangan khusus warga Villa Bintaro Indah kepada kami sinpo mengenai kasus yang ada.

Jamal Qasim Yamani selaku penasehat hukum mengatakan bahwa ia akan menjelaskan secara detail kronologis yang ada terhadap kasus yang ada ini seperti “ Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai Kronologis yang ada,  di kronologisnya itu ada tanggal-tanggal yang sebenartnya perlu diketahui oleh banyak orang. Karena ditanggal-tanggal tersebut itu menjelaskan secara detail kapan kita melaporkan kepada polres tangsel, kapan kita melaporkan ke polda Banten nya itu jelas sekali.”

Seperti pada tanggal 14 februari 2017 ada surat pemberitahuan kepada  polres tangsel mengenai terkait unjuk rasa Warga Villa Bintaro Indah  terhadap pembangunan RS Ichwan Medical Center (IMC) 7 lantai, akan tetapi demo tersebut dibatalkan.

Dilanjut pada tanggal 22 Februari 2017 ada surat pemberitahuan kembali  ke polres Tangsel  yang kedua terkait  unjuk rasa Villa Bintaro Indah terhadap rumah sakit tersebut, unjuk rasa dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2017 Pak Denny selaku RT disana  dengan pak dahlan salah satu penasehat hukum  lapor ke polsek tangsel  tetapi tidak dibuatkan Laporan Kepolisian (LP) , nah ini sangat aneh. Jadi sejauh ini bila ada surat panggilan warga VBI menjadi bingung karena sejauh ini tidak merasa ada yang memegang kertas  Laporan Kepolisian (LP) tersebut dari Polres Tangsel itu, ungkapnya.

Nah kemudian pada tanggal 13 Mei 2017 beberapa perwakilan warga  VBI  dan Penasehat Hukum  melakukan audiensi  dengan Kapolres Tangsel  bapak Fadly  dan beliau mengatakan bahwa  pihak kepolisian tidak berwenang dalam pemberhentian pembangunan RS IMC tsb. Aneh padahal RS IMC dalam hal perizinannya  patut dicurigai dan patut diduga, misalnya izin usahanya, amdalnya dan lain sebagainya. Kalau memang Amdalnya beres, dia tidak akan membangun seenaknya seperti itu. Karena intinya warga merasa terganggu oleh pembangunan RS IMC ini, bukan malah RS IMC yang meresa terganggu itu sangat aneh

Selanjutnya karena tenggat waktu yang cukup lama , maka Pada Tanggal 10 Juni 2017 warga VBI bersama Penasehat Hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya tetapi hanya satu Laporan Kepolisian (LP) yang diterima yaitu di bagian Kriminal Khusus (Krimsus) mengenai surat izin operasional atau surat izin lingkungan, Nah disana padahal ada pidanannya . Nah kami pun juga melaporkan ke bagian Kriminal Umum (KrimUm) akan tetapi itu ditolak oleh Kanitnya dengan alasan kami ini hanya conseling, menurut kami bila memang conselling harusnya diterima aja dulu laporan. Tetapi mereka menolak dengan begitu kami menanyakan kepada kanitnya “ Bahwa  bapak menolak? Oh tidak kami tidak menolak (ujar kanit krimum) , loh kalau tidak menolak kenapa tidak diterima, coba dicari terlebih dahulu mengenai  perbuatan tidak menyenangkan , pengancaman definisi apa dan beliau menyuruh kami untuk menjadi juru bahasa kan aneh seperti ini, sampai dia menyuruh kami untuk mencari juru bahasa mengenai penjelasan diatas tadi. Intinya dia sudah menolak.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Pak Denny selaku RT disana dipanggil oleh polsek tangsel, ditanya hanya beberapa pertanyaan kurang lebih sejumlah 6 pertanyaan. Anehnya pemanggilan ini tidak dibarengi oleh penasehat hukum. Ini yang patut kami pertanyaan dan pemanggilan itu  terlalu mendadak , tiba-tiba saja. Makanya dari awal tadi  kami tidak menerima surat laporan karena memang mereka tidak membuat Laporan Kepolisian (LP) tsb. Tapi tiba-tiba ada pemanggilan  aneh kan, dan ternyata ini adalah inisiatif polsek tangsel  terkait aksi unjuk rasa pada 25 Februari 2017 sementara kami membuat laporan kepolisian (LP) tidak dibuatkan oleh pihak polisi tapi mereka manggil soal unjuk rasa 25 februari 2017 tersebut.

Dan pada 19 juni 2017 Pak Herman selaku RW Villa Bintaro Indah (VBI) dipanggil oleh polres tangsel, jadi ada 2 orang yang dipanggil dan dibuat BAP dengan menjawab 16 pertanyaaan. Pemanggilan ini hanya  atas inisiatif polsek tangsel, jadi bukan  laporan misalnya dari RS IMC yang tidak suka dengan unjuk rasa tsb atau apalah jadi ini polres tangsel  yang memanggil mengenai unjuk rasa tanggal 25 feb 2017 itu.

Secara intinya laporan tersebut ditolak oleh Polda, oleh Polres Tangsel,  bila di Polres Tangsel di tolak dengan alasan RS IMC itu tidak terkait dengan kami, jadi kami tidak bisa menghentikan padala disitu kita sudah melaporkan mengenai  amdal, mengenai surat izin usaha dan segala-segalanya yang berhubungan dengan perizinan lah. Amdal itu cukup luas sekali loh disana juga ada pidananya loh jangan lupa bila kita baca UU terkait amdal dibawahnya bahwa  perbuatan-perbuatan  yang tidak menyenangkan, bicara tentang polusi, bicara soal gangguan, gangguan kan juga ada dipidana juga seharusnya, tapi itu dia  ditolak dan tidak diladeni oleh pihak polres tangsel, karena itu kami melaporkan ke Polda, pada saat di bagian kriminal umum polda kami diterima tapi hanya satu LP rencananya kami tidak mau melaporkan 2 LP dengan bagian kriminal umum juga.

Di Bagian Kriminal Umum itu yang menjadi masalah, mereka terlalu menanyakan apa itu perbuatan tidak menyenangkan, kalau buat kami (kata polisi)  itu perbuatan yang tidak bisa dipidana karenakan  perbuatan tidak menyenangkan itu bagaimana? Pengancam itu bagaimana? Bahkan si kanit krimumnya bilang coba cari juru bahasa terlebih dahulu. Ini kan aneh. Loh Kita hanya melaporkan, yah harusnya diterima dulu, masalah nanti diproses atau tidak diproses itu urusan ente (polisi), yang penting kami melaporkan baik-baik “kami kan warga, ini warga baik baik loh, VBI warganya baik-baik. Karena mereka merupakan umat beragama yang baik-baik, saling rukun kok, nah buat menjadi tidak rukun kan gara-gara pembangunan RS IMC ini” Artinya disitu dari polres tangsel maupun Polda saya melihat ini  ada indikasi bahwa mereka ini milih-milih kasus, saya tegas bila pihak kepolisian diduga memilih-milih kasus. Masalah nanti ada embel-embel kita gak tau, karena kita tidak mencurigai kesana. Kalau orang bilang itu pilih pilih kasih sayang.

Rasanya ini tidak fair (Adil), sangat-sangat tidak fair tidak manusiawi malah, iya dong. Orang yang dizholimi kan warga, seharusnya polisi sesuai motto yaitu pengayom rakyat, pelindung rakyat , abdi rakyat harusnya kan bagaimana ini? Oh oke? Tidak usah lagi berbasa-basi dengan berbantah-bantahan dengan pertanyaan cari dulu juru bahasa  segala macem , jadi sebenarnya mereka maunya apa. Kami sangat sayangkan LP kami di Kriminal Umum ditolak padahal pihak rs IMC mengunakan salah satu ormas “ Paku Banten” dan lebih aneh lagi kanit kriminal umum polda mengatakan “ saya tidak tahu ormas Paku Banten” kan bohong banget padahal kan “Paku Banten” siapa orang tidak kenal, tahu semua orang kok itu ormas kok.  Kami disini melaporkan  tolong laporan ini  diterima  selesai. Sampai disitu aja tidak usah berbelit-belit. Kalau begitu berarti bapak menolak laporan warga VBI yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dari kronologis yang ada ini menjadi bukti  bahwa laporan warga Villa Bintaro Indah terhadap Pembangunan RS IMC di tolak oleh polisi, tutupnya

 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI