Mahmud Fasya : Seharusnya yang layak mempermasalahan dari sisi UU ITE adalah Hary Tanoe sebetulnya.
sinpo, Pakar Sosio Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Mahmud Fasya S.Pd., M.A baru-baru ini memberikan pandangan mengenai polemik kasus " Isi Pesan Singkat Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto".
Ia mengatakan bahwa bila diliat dari konstruksi kebahasaan sudah jelas bahwa isi sms itu tidak memenuhi ancaman, kalau yang diatur di UU ITE adalah tuturan- tuturan yang mengandung fitnah, mengancam, merendahkan dan pencemaran nama baik.
Dan perlu diketahui bersama inikan bukan status di media sosial, inikan benar-benar dikirimkan ke nomor personal. Intinya ini merupakan komunikasi yang bersifat pribadi, jadi menurut saya hal ini tidak melanggar UU ITE. Isi pesan sms tersebut bukan ancaman, kalau kita memberikan tantangan kan yah boleh saja masalah diterima atau tidak tergantung mitra tuturnya. ujarnya dosen ini.
Ia pun menambahkan sebenarnya yang membuka isi pesan sms ini kan justru jaksa (yulianto) itu sendiri, setelah dia melaporkan ke polisi akhirnya dia diwawancara oleh media barulah isi sms itu tersebar secara luas. Justru sebetulnya yang layak melaporkan kasus ini adalah HT, karena jaksa yulianto sudah menyebarluaskan secara tidak langsung dengan mau diwawancara oleh wartawan sehingga isi sms pribadi dari HT kepada Jaksa akhirnya tersebar luas.
Mungkin seharusnya yang layak mempermasalahan ini dari sisi UU ITE adalah HT sebetulnya. Karena yang sebetulnya merupakan Ranah komunikasi pribadi kemudian menjadi konsumsi publik, tutupnya

