Komisi III DPR : Tembak Mati Terduga Teroris Telah Menghilangkan Proses Hukum

Laporan:
Rabu, 05 Juli 2017 | 22:49 WIB
Muhammad Syafi'i
Muhammad Syafi'i

sinpo, Anggota DPR RI Komisi III H.R. Muhammad Syafi'i menanggapi pernyataan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian mengenai kewenangan diskresi polisi dalam menangani pelaku teroris. Menurut Tito, tembak mati teroris bukan merupakan pelanggaran hukum. Ia menilai bahwa pernyataan ini sudah menyalahi proses hukum terhadap hak WNI. Tindakan tersebut sudah menghilangkan proses hukum terhadap terduga teroris.

"Kalau ada perintah tembak siapapun dia apabila ditembak mati, kemudian dinarasikan sebagai teroris, maka sudah tidak ada lagi proses hukum, sudah tidak dianggap manusia lagi",ujarnya kepada sinpo.id via wawancara telepon.

Menurut Romo panggil akrabnya bahwa pelaku penyerangan terhadap polisi belum tentu tindakan terorisme. "Contohnya kejadian penikaman polisi di medan, ketika diusut ternyata merupakan persoalan hutang-piutang, lalu kemudian dihubung-hubungkan kepada terorisme",ungkapnya.

Menurutnya bukan hal yang baru apabila polisi menembak mati pelaku penyerangan atau seseorang yang diduga teroris. Pernyataan Tito tersebut merupakan justifikasi atas tindakan polisi selama ini. Menurut M Syafii, polisi telah melakukan kesalahan prosedur dalam menindak.

"Bukan suatu hal yang baru apabila polisi melakukan penembakan terhadap terduga teroris, selama ini memang sudah dilakukan oleh polisi, pernyataan kapolri merupakan justifikasi atas yang selama ini mereka lakukan, bukan yang akan mereka lakukan terhadap terduga teroris. Jadi pernyataan tersebut merupakan pembenaran terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan secara terus-menerus dan konsisten oleh aparat kepolisian dan kemudian dijustifikasi", ungkapnya politisi gerindra ini.

M Syafii juga mempertanyakan kinerja polisi. Bagaimana bisa polisi diserang di markasnya sendiri menggunakan senjata pisau, bukan senjata api ataupun bom. Apa yang bisa diharapkan dari polisi saat ini apabila tidak bisa menangani pelaku penyerangan ini. Hal ini menurutnya karena polisi saat ini tidak profesional.

"kita kemudian diyakinkan agar pemberantasan terorisme hanya boleh dilakukan oleh aparat polisi, itu merupakan harapan yang berlebihan, karena kemudian sudah terbukti bahwa di markasnya sendiri polisi kena tikam, bukan kena tembak, apalagi diserang menggunakan bom. Lalu kok bisa-bisanya dia lolos setelah menikam polisi di markasnya? kalau bukan terencana apalah ini namanya? saya tidak menganggap teroris ini canggih. Menurut saya kinerja polisi saat ini makin tidak profesional",tutupnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI