Tembak Mati Teroris Bukan Pelanggaran Hukum, DPR : Kapolri sudah melanggar HAM

Laporan:
Rabu, 05 Juli 2017 | 17:26 WIB
Kapolri
Kapolri

sinpo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian baru-baru ini mengatakan, bahwa Polisi berhak menembak mati pelaku aksi teror yang mengancam Polisi dan masyarakat dalam bentuk apapun tindakannya.

Salah satu contohnya, yakni pelaku penusukan polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, yang ditembak di kawasan terminal Blok M. Tito menambahkan bahwa menembak Mati Teroris Bukan Pelanggaran Hukum, statement Kapolri mendapat kritik keras dari legislator senayan.

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, SH mengatakan bahwa "Kapolri harusnya bisa mengklarifikasi seperti apa yang dikatakan teroris itu, karena kalau yang diserang polisi apakah sudah bisa dikatakan bahwa itu seorang teroris. Karena bisa saja orang yang memang punya dendam dengan polisi itu melakukan penyerangan kepada polisi.

Dengan statement Kapolri seperti itu, dengan mengatakan tidak adanya pelanggaran menembak mati penyerang yang dianggap Teroris maka kapolri dianggap sudah melanggar HAM, tegasnya melalui pesan singkat kepada sinpo.id.

Jadi disini kelihatan kapolri sudah melakukan generalisasi terhadap setiap pelaku penyerangan indentik dengan teroris jadi jika saja nanti polisi sembarangan melakukan penembakan dengan alasan bahwa itu teroris, ujar politisi gerindra ini.

Ia pun menambahkan " ini membuktikan bahwa polisi sebenarnya sangat lemah terhadap deteksi maupun data apakah ada teroris di sekitar kita ini, dan ini juga menunjukkan bahwa kepala BNPT (suhardi Alius) saat ini sangat layak untuk diganti, karena dengan banyaknya penyerangan - penyerangan yang tidak bisa terdeteksi dari awal, tutupnya

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI