Geledah Bea Cukai Urusan Impor Sapi, KPK : Ada Catatannya !

Laporan:
Selasa, 07 Maret 2017 | 18:48 WIB

JAKARTA, sinpo.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemulusan judicial review Undang-undang.

Undang-undang ini tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret mantan Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Penggeledahan yang dilakukan, Senin (6/3) itu dilakukan di Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Pusat, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dari hasil penggeledahan KPK menyita dokumen di Bea Cukai terkait dengan catatan impor perusahaan yang diduga dimiliki oleh Basuki Hariman (BHR).

"Kepentingan bisnisnya diduga terkait impor daging. Karena proses impor tentu saja catatannya ada di institusi yang menangani bidang itu, yakni Bea Cukai," kata Febri di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Basuki Hariman bersama sekertarisnya, NG Fenny resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, yakni mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Dugaannya, keempat tersangka ini melakukan kerjasama untuk memuluskan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehetan Hewan.

Patrialis dan Kamaludin disangkakakn melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basuki dan Fenny diduga sebagai pihak pemberi suap, dijerat oleh KPK dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (nhf/art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI