Sita Duit Rp100 Juta, KPK Tahan Sekda Kota Tanjung Balai
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp100 juta dari kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi di kasus ini.
"Hal ini dilakukan guna proses penyidikan," tutur Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, (27/8).
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmanda. Yusmanda akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus-15 September 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelas Karyoto.
Dalam kasus ini, Yusmanda diduga harus memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Uang terkait dengan jabatannya sebagai Sekda. Sebelumnya, Yusmanda menjabat sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai. Kemudian, dia ikut seleksi Sekda dan terpilih.
Akibat perbuatannya itu, Yusmanda selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

