Walikota Dan Sekda Tanjung Balai Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Laporan: Riri
Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Walikota Tanjung Balai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Balai, Yusmanda sebagai tersangka kasus korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.

Penetapan tersangka ini seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan pada April 2021.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, (27/8).

Adapun konstruksi perkaranya, pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmanda yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya setelah Yusmanda mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmanda bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari M Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmanda diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon M Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh M Syahrial.

Pada September 2019, Yusmanda dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota  Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh M Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmanda sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah M Syahrial kembali menemui Yusmanda untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan Yusmanda langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke M Syahrial.

Atas perbuatannya tersebut, Yusmanda selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI