Turun Jadi Level 3, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Laporan: Tisa
Senin, 23 Agustus 2021 | 20:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Tangkapan Layar
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Tangkapan Layar

SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden Joko Widodo mengatakan Perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun beberapa daerah kata Jokowi diturunkan dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8).

Tak hanya itu, Jokowi mengatakan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3.

"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata dia.

Jokowi kemudian memaparkan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Adapun di Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.  

"Ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.  Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," ucap dia.

Selanjutnya di Luar Jawa- Bali mengalami perkembangan yang membaik. Sehingga perlu terus diwaspadai.

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi,  Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta mengatakan dengan membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," tuturnya.

Jokowi menjelaskan beberapa penyesuaian kapasitas antara lain kapasitas di rumah ibadah, kapasitas restoran hingga operasional pusat perbelanjaan. 

"Antara lain untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ucap dia.

"Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," sambungnya. 

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya kata Jokowi dapat beroperasi 100%. 

Namun kata Jokowi, jika terjadi kluster baru covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI