Cacian Masyarakat Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Juliari
SinPo.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam menjatuhkan hukuman ada sejumlah hal-hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah padahal secara hukum, terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara Bansos Covid-19 pada Senin, (23/8).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Juliari hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, Juliari juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adapun hal yang memberatkan, Juliari berani berbuat tetapi tidak berani bertanggungjawab, serta menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos. Hal memberatkan lainnya, Juliari dinilai melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam.

