Bea Cukai dan BNN Gulung Sindikat Narkoba Medan Jaringan Tiongkok

Laporan:
Selasa, 07 Maret 2017 | 15:43 WIB

JAKARTA, sinpo.id- Pada Rabu (1/3), petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menggulung?sindikat penyelundup narkoba jaringan Tiongkok di Medan.

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 48,1 Kg narkoba beserta 11 orang tersangka. Dan tindakan tegas dilakukan kepada salah satu orang tersangka yang berusaha melakukan perlawanan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan?ada?informasi penyelundupan narkoba dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang akan disebarkan di Medan.

"Tim gabungan melakukan pemantauan kegiatan jaringan itu?sejak barang masuk ke wilayah Indonesia," ungkapnya kepada wartawan seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (7/3).

Heru menjelaskan, tim gabungan telah melakukan pengawasan dan tailing (pengintaian) terhadap target yang diduga merupakan kurir narkoba.

Saat memasuki kota Medan, tim gabungan mencoba menghentikan mobil tersangka. Dan petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka mencoba melawan terhadap petugas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sebanyak 4 tas yang berisi 38 bungkus sabu seberat 39,2 Kg.

"Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial MD dan RI. Tersangka RI tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah petugas mengambil tindakan tegas terhadapnya," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial S yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM yang bertugas sebagai penerima barang.

Heru mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah Z. di daerah Medan Sunggal. Dari tersangka Z diperoleh barang bukti sabu seberat 12,72 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.

Selain mereka, BNN juga menangkap tersangka H di Medan Johor. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 8,9 Kg. Dari keterangan tersangka, barang ini merupakan milik adiknya yang berinisial D.

Petugas juga membekuk tersangka D di daerah Debang Tamansari. Dari penindakan kali ini, petugas mengamankan 48,1 Kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.

Lalu,?3 mobil dan 25 telepon genggam beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebuah timbangan, turut diamankan petugas. Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 j.o.

Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 j.o. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkoba di seluruh Indonesia. Sepanjang 2015 hingga 2017 Bea Cukai, menindak 497 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.125,72 Kg.

Daftar di atas tak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba. (dny/art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI