Banyak Kartel, Komisi VI Sepakat Peran KPPU Diperkuat

Laporan:
Selasa, 07 Maret 2017 | 16:18 WIB

JAKARTA, sinpo - Komisi VI DPR RI menilai bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memang perlu untuk diperkuat wewenang dan perannya melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengungkapkan bahwa penguatan tersebut diperlukan karena pengaruh kartel makin banyak bermunculan di sejumlah kasus perniagaan.

"Memang nafasnya Komisi VI, semangatnya untuk memperkuat KPPU karena dilihat dari berbagai masalah yang terjadi di Indonesia ini banyak sekali kasus-kasus kartel bermunculan menghiasi mass media, jadi masalah (kartel) isu nasional," ungkapnya dalam diskusi bertema 'Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?' di Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (7/3).

Menurut Politisi dari PDI Perjuangan itu, revisi atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan umum.

Kemudian, lanjut Darmadi, dalam revisi tersebut Komisi VI akan memperkuat KPPU agar memiliki fungsi untuk mengatur persaingan yang sehat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi usaha besar, kecil dan menengah dengan cara mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi dasarnya memang dari situ," ujarnya. (dny/tsa)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI