Diperiksa 4,5 Jam Jerinx Diperbolehkan Pulang
SinPo.id - Musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID diperbolehkan pulang setelah menjalani BAP selama 4,5 jam.
Jerinx keluar pukul 23.30 wib dengan didampingi istrinya, Nora Alexander, dan kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, lelaki asal Bali itu mengapresiasi tim penyidik yang telah memeriksa dirinya.
"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," ujar Jerinx, di Jakarta usai diperiksa, Jumat (13/8).
Jerinx diperiksa selama 4 jam. Usai diperiksa Jerinx dipulangkan dan tidak ditahan.
Dengan menggunakan pakaian berwarna merah, topi hitam dan masker berwarna hitam, Jerinx keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.20 WIB. Dia ditemani oleh istrinya, Nora Alexandra, dan pengacara.
Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Jerinx ditemani istrinya, Nora Alexandra, dan pengacara.
Saat tiba di Polda Metro, Jerinx hanya sedikit berkomentar. Dia memastikan kedatangannya hari itu tidak dalam kaitan penjemputan paksa yang dilakukan polisi.
Sebagai informasi, Jerinx memilih menggunakan jalur darat karena belum melakukan vaksin. Sebagai catatan, vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk bepergian menggunakan pesawat terbang.
Drumer band SID itu sebelumnya dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang dibalik akun @jrxsid yang mendadak hilang.
Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

