Pakar Hukum Pidana: Penahanan HRS Harus Diperjelas??

Laporan: Riri
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:51 WIB
Habib Rizieq/Net
Habib Rizieq/Net

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyatakan tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan Pengadilan Tinggi dalam penahan Habib Rizieq Syihab (HRS).

"Tentunya tidak ada pelanggaran terkait penahanan,” terang Suparji dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Dosen Universitas Al-Azhar itu mengatkan penahanan yang dilakukan untuk memudahkan dalam penanganan perkara.

Untuk itu, kata Suparji, alasan penahanan Habib Rizieq tersebut harus diperjelas, agar dapat dipertanggungjawabkan.

Suparji mengimbau kepada tim advokasi atau simpatisan HRS untuk menunggu putusan dari PT.

“Tidak ada langkah kecuali menunggu Putusan perkaranya dari Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika tetap diputuskan sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) atau bahkan lebih.

“Maka jalan satu-satunya harus dilakukan oleh penasehat hukum yaitu mengajukan kasasi,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Tim advokasi Muhammad Rizieq Syihab memprotes perpanjangan penahanan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Perpanjangan penahanan Rizieq berdasarkan surat perintah ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI