Penumpang Bus Transjakarta Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Laporan: Rahmat
Jumat, 13 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Bus Transjakarta/ net
Bus Transjakarta/ net

SinPo.id - Di hari kedua peraturan PT Transjakarta mewajibkan warga masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi dalam kota bus Transjakarta, harus menunjukkan kartu vaksin.

Namun masih saja ditemukan warga yang belum mengetahui peraturan tersebut. Salah satunya di halte bus Transjakarta di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Jumat pagi (13/7).

Meski sebagian besar warga masyarakat menyetujui kartu vaksin untuk bisa menaiki bus Transjakarta, namun tak sedikit pula yang kecewa lantaran hal itu dapat mempersulit mereka dalam beraktivitas.

Satu persatu warga masyarakat penumpang bus Transjakarta yang hendak masuk ke dalam selter busway di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat, Jumat pagi, langsung diperiksa petugas gabungan PT Transjakarta dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Namun, pemeriksaan para penumpang bus Transjakarta ini bukan lagi kepada kelengkapan surat tanda registrasi pekerja, atau STRP, namun kini kewajiban penumpang membawa sertifikat atau kartu vaksin yang menandakan para penumpang telah di vaksin Covid-19. 

Bagi warga masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka petugas melarang untuk melanjutkan perjalanannya dengan moda transportasi bus Transjakarta.

"Persyaratan penumpang Transjakarta karena angkutan dalam kota menggunakan Transjakarta jadi sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 321 tahun 2021 dan sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 974 tahun 2021, bahwa setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama" ujar Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat (13/8).

Meski sebagian besar warga masyarakat menyetujui syarat bus Transjakarta saat ini harus menunjukkan kartu vaksin namun sayangnya dihari kedua pelaksanaan peraturan baru dari PT bus Transjakarta tersebut tak sedikit pula warga yang merasa kecewa. Lantaran dirinya harus kembali pulang dan tak bisa melanjutkan perjalanan sampai tujuan.

Sebelumnya, PT Transjakarta telah mengeluarkan kebijakan baru bagi para penumpang bus Transjakarta agar mereka dapat menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin saat berada di selther atau menggunakan moda transportasi bus Transjakarta.

Kebijakan PT Transjakarta yang berlaku sejak kemarin 12 Agustus tersebut sebagai bentuk dukungan terkait program pemerintah dalam vaksinasi melalui surat keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019, dan keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, nomor 321 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19.sinpo

Komentar: