Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Sidak Prokes Di Mal

Laporan: Rahmat
Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:31 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - Meski belum menemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta tetap meminta agar pengelola mal tetap ketat dalam penegakan protokol kesehatan baik kepada pemilik tempat maupun pengunjung.

Diperbolehkannya mal di 4 Kota besar untuk kembali beroperasi mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah.

Salah satu bentuk pengawasannya, dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

Mal Central Park yang berada di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat menjadi salah satu mal yang di sidak.

Pengecekan pun dimulai dari sistem protokol kesehatan di pintu masuk hingga pengecekan sertifikat vaksin kepada para karyawan dan pengunjung mal.

Selain pengecekan protokol kesehatan, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta juga memberikan imbauan kepada pemilik tennant agar lebih ketat dan tegas kepada para pengunjung yang masih lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ini kapasitasnya 20.000 tapi hari ini baru 400 sekian orang jadi masih jauh dari ketentuan 25 persen," kata Kasatpol PP Pemprov DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis(12/8).

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan selama 3 hari.sinpo

Komentar: