Dua Petinggi PT ASA Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat support pasien Covid-19.
Penetapan tersangka ini setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dan upaya penimbunan yang dilakukan ke 2 petinggi PT ASA.
Penyelidikan kasus penimbunan obat support untuk pasien Covid-19 akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk 5 saksi ahli. Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka yaitu YP dan S merupakan petinggi dari PT ASA, yang merupakan perubahan yang bergerak di bidang distributor farmasi.
Di PT ASA, kedua tersangka menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Utama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana yang membuktikan adanya upaya penimbunan dari kedua tersangka.
Salah satu menolak dan memanipulasi data stock obat yang harus dilaporkan ke BPOM.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Jakarta, Jumat(30/7).
Rencananya polisi menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap 2 petinggi PT ASA untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

