Soroti Rektor UI, IPR : Pemerintah Harus Ubah PP No 75 Tahun 2021

Laporan: Munif
Sabtu, 31 Juli 2021 | 17:03 WIB
Universitas Indonesia/ net
Universitas Indonesia/ net

SinPo.id - Soroti Rektor UI, IPR : Pemerintah Harus Ubah PP No 75 Tahun 2021

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro seharusnya sejak awal mundur dari jabatannya sebagai komisaris BUMN. Hal itu, kata Ujang, agar tidak terjadi konflik kepentingan antara kampus dengan pemerintah.

Ujang pun berharap pemerintah dapat merevisi kembali peraturan pemerintah nomor 75 Tahun 2021, tentang Statuta Universitas Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga mengatakan, jika seorang Rektor UI menjabat sebagai Komisaris BUMN, maka tidak akan ada lagi suara kritis dari sebuah kampus kepada pemerintah.

Hal ini dikarenakan pada dasarnya perusahaan BUMN adalah milik pemerintah, dan khawatir Nantinya kampus dapat dikendalikan oleh penguasa. Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi kebebasan yang diperoleh untuk mengkritisi pemerintah.

"Bahwa mestinya rektor ui itu mundur agar tidak ada konflik kepentingan, agar UI itu bisa menjadi gerakan moral. Ketika pemerintah salah jalan, maka ui bergerak untuk siap mengkritisi pemerintah. Lah, kalau rektor UI nya menjadi komisaris di bumn tidak akan ada suara kritis itu dari rektornya, karena terkooptasi karena sudah memilika jabatan di BUMN dimana BUMN adalah milik pemerintah," ujar Ujang Komaruddin dalam kanal YouTube pribadinya, Ujang Komaruddin Channel, yang dikutip oleh SinPo, Sabtu (31/7).

Ujang pun berharap peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia dapat direvisi kembali, karena dianggap bahwa itu adalah sebuah kesalahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI