Pakar Hukum Ingatkan ICW Tak Harus Lapor Hukum Soal Dugaan Peredaran Ivermectin
SinPo.id - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait peredaran Ivermectin.
Suparji menilai, membawa hasil penelitian tersebut ke jalur hukum bukan pilihan utama.
"Saya kira masih prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan," ujar Suparji, Sabtu (31/7).
"Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Dan inilah yang dilakukan teman-teman di ICW," sambung dia.
Ia juga menilai bahwa mengkategorikan temuan ICW sebagai fitnah lalu ingin mempolisikan dengan UU ITE dirasa kurang tepat. Penelitian berbasis pada data yang akurat.
"Jika diselesaikan dengan UU ITE maka dikhawatirkan bahwa UU tersebut untuk menciderai kebebasan berpendapat semakin menguat. Di sisi lain, akan mengurangi partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan," terang Suparji.
Terlebih dalam masa pandemi seperti ini. Keberadaan warga yang menjalankan pengawasan seharusnya diapresiasi, karena ada saja pihak yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan.
Maka, Suparji berharap kasus ICW tersebut diselesaikan dengan cara dialogis dan komunikatif.
“Saya kira bila dijawab dengan jelas, tegas dan transparan sudah cukup untuk membantah ICW,” ucap dia.
"Tak perlu semua urusan dibawa ke ranah pidana, bila memungkinkan diselesaikan di luar hukum lebih baik. Ini demi menjaga kondusifitas di tengah pandemi, dan merawat kebebasan berpendapat," sambung Suparji.
Pada sisi lain, ICW juga harus dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah, obyektif dan rasional serta proporsional.

