Jokowi Izinkan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok
SinPo.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Aturan itu tertuang dalam peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun angkat bicara melalui akun Instagram miliknya @fadlizon, Rabu (21/7).
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” tulis Fadli.
Menurut dia, kini kepercayaan masyarakat pun rontok kepada pemerintah, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.
“Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” jelas Fadli Zon.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu