Tersangkut Kasus Narkoba, Kepala Rutan Kelas 1 Depok Ditetapkan Tersangka

Laporan: Munif
Rabu, 21 Juli 2021 | 16:39 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo / SinPo
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo / SinPo

SinPo.id - Usai ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kepala Rutan Kelas Satu Depok, Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang rekannya yang juga merupakan oknum pegawai Lapas Depok.

Penetapan status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terhadap Kepala Rutan Kelas Satu Depok, Jawa Barat ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Selasa sore (20/7) saat ditemui dikawasan Tambora, Jakarta Barat, saat sedang membagikan olahan daging kurban siap saji kepada warga di bantaran kali kanal barat.

Dalam kasus Narkotika ini, pihak penyidik dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya A dan M yang diketahui sebagai pegawai Lapas Rutan Kelas Satu Depok.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Lapas Kenkumham atas kasus ini. Sementara itu proses hukum dalam kasus ini sudah masuk dalam tahap satu dan akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses sudah berjalan sekarang proses tahap satu, proses sedang berlangsung yang pasti semua yang terlibat disitu kita akan jadikan keterangan sesuai status dan perannya," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, di Jakarta, Selasa (20/7).

Sebelumnya pada 25 Juni 2021 lalu, petugas Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku berinisial A yang diketahui sebagai Kepala Lapas Rutan Kelas Satu Depok Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,52 gram beserta alat hisapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.sinpo

Komentar: