Kocak! Satpol PP Minta Lapak Tambal Ban Layani Online, Tukangnya Kebingungan

PPKM Darurat

Oleh: Agam
Jumat, 09 Juli 2021 | 15:30 WIB
Satpol PP minta tukang tambal ban layani online/Instagram @makrumpita
Satpol PP minta tukang tambal ban layani online/Instagram @makrumpita

SinPo.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi petugas Satpol PP merazia tempat usaha tambal ban viral di jagad media sosial (medsos).

Dalam cuplikan video tersebut, terlihat sejumlah petugas Satpol PP sedang merazia sejumlah tempat usaha yang masih buka selama diterapkannya PPKM Darurat. Salah satu tempat usaha yang kena razia adalah lapak tambal ban yang ada di pinggir jalan.

Salah seorang petugas Satpol PP tampak menghampiri tukang tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.

Sang petugas lantas memberikan instruksi bahwa sejak hari itu hingga 20 Juli 2021 mendatang tidak boleh melayani pelanggan kecuali secara online.

"Mulai hari ini sampai tanggal 20 tidak ada melayani kecuali online," tegus petugas Satpol PP tersebut sambil meninggalkan lapak tambal ban yang saat itu terlihat tengah melayani beberapa motor.

Sontak, hal itu pun membuat si tukang tambal ban bingung. Dia pun bertanya kepada petugas Satpol PP bagaimana melayani tambal ban secara online.

"Tambal ban online pak?" tanys pemilik tambal ban tersebut.

Video ini dibagikan oleh pemilik akun instagram @makrumpita. Tak pelak hal ini mengundang netizen berkomentar. Komentarnya pun beragam, ada yang juga bertanya hal serupa seperti pemilik lapak tambal ban.

"Gimana caranya tambal ban online pak?" tulis @fergia seraya ,embubuhi emoticon tertawa.

Selain itu, ada juga netizen lainnya yang menyayangkan aksi Satpol PP tersebut. Karena merazia tanpa berpikir.

"Gitu tuh yang cuma iya-iya aja kalau disuruh atasannya, kaga dipikir dulu," tulis @mimingsutisna.

Sementara netizen lainnya ada yang berkelakar bahwa sang Satpol PP habis ikut nyabu bareng Nia Ramadhani. Sebab, instruksinya membingungkan.

"Malemnya abis nyabu bareng Nia Ramadhani kali nih," tulis @andycp08.sinpo

Komentar: