Izin WNA China Di Tengah PPKM Darurat, Kamrussamad: Itu Pengkhianatan Konstitusi Negara!

Laporan: Agam
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:45 WIB
Anggota DPR RI, Kamrussamad/Net
Anggota DPR RI, Kamrussamad/Net

SinPo.id - Masuknya puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu, (3/7) menjadi sorotan Anggota DPR RI, Kamrussamad.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, sikap pemerintah Indonesia yang terus memberikan izin kepada WNA di tengah meledaknya Covid-19 dan terus bertambahnya jumlah pengangguran akibat PHK merupakan penghianatan terhadap konstitusi negara.

"Ini adalah penghianatan terhadap konstitusi negara," kata Kamrussamad kepada SinPo.id pada Rabu, (7/7).

Sebelumnya, pemerintah baik melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa 21 WNA asal China yang tiba di Indonesia beberapa waktu lalu adalah TKA yang yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk memperbolehkan para TKA tersebut melenggang ke Indonesia adalah Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. 

Disinggung apakah ini hanya celah dan akal-akalan dari pemerintah? Kamrussamad enggan berspekulasi. Dia hanya menyebut,  sesuai Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan.

Atas dasar itu, dia pun mendesak pemerintah untuk menghentikan aliran masuknya para TKA tersebut. Dia mendesakk agar semua pintu bandara untuk orang asing ditutup.

"Pemeirntah harus hentikan aliran masuk TKA tersebut," lugasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI