Airlangga Ungkap Arahan Jokowi Terkait Rencana Perluasan PPKM Darurat

Laporan: Tisa
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/BPMI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/BPMI

SinPo.id - Pemerintah berencana memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut akan diambil jika fasilitas kesehatan di luar Jawa dan Bali sudah kewalahan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

"Dari monitor harian ini, kita akan melihat dan memang arahan bapak presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7).

Karena itu pihaknya terus memantau kasus harian di luar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun pengetatan PPKM Mikro masih berlaku di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi luar pulau Jawa-Bali.

"Tentu di luar Jawa kita mempersiapkan 43 kabupaten kota ini di mana 43 kabupaten kota di 20 provinsi kita akan monitor secara harian," ucap dia.

Tak hanya itu, Airlangga menyebut bahwa pihaknya telah memanggil para kepala daerah untuk mempersiapkan langkah -langkah terkait rencana perluasan PPKM Darurat jika kasus Covid-19 melonjak di Luar Pulau Jawa dan Bali.

"Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur bupati dan walikota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan testing.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat disebutkan bahwa testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate di bawah 10 persen.

"Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI