Belum Punya Lahan di Munjul, PT AP Kok Berani Tawarkan Lahan ke Perumda Jaya?

Oleh: Agam
Senin, 05 Juli 2021 | 21:40 WIB
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan/Ist
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Adonara Propertindo (AP) telah terlebih dahulu menawarkan lahan di Kawasan Munjul, Jakarta Timur kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, lahan yang ditawarkan PT AP ke Perumda Sarana Jaya belum sepenuhnya menjadi miliknya.

Hal ini tentu patut dipertanyakan, bagaimana bisa sebuah perusahaan menawarkan lahan yang belum sepenuhnya dimilikinya kepada perusahaan lain. Penyidik KPK pun mendalami dugaan tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Hari ini, Senin, (5/7), penyidik KPK memeriksa  tersangka Tommy Adrian.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jaktim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (5/7).

Sebagai informasi, dalam kasus ini,  KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yakni, Wakil Komisaris PT AP, Anja Rutunewe, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Korporasi PT AP, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM), Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: