Pakar Hukum Pidana: Mafia Kesehatan Saat Pandemi Masuk Pelanggaran HAM Berat

Laporan: sinpo
Senin, 05 Juli 2021 | 20:31 WIB
Profesor Romli Atmasasmita/Net
Profesor Romli Atmasasmita/Net

SinPo.id - Saat pandemi Covid-19, baik segelintir orang maupun kelompok mengambil keuntungan finansial layaknya mafia di sektor kesehatan masuk pelanggaran HAM.

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita berpandangan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya fiktir rawat inap hingga biaya pengobatan, dan yang paling anyar ialah memainkan harga tabung oksigen.

Akibat ulah mereka dipastikan menimbulkan korban yang masif bahkan meluas dengan obat dan sarana kesehatan yang terbatas. Parahnya mereka bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.

"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," ujar Prf.Romli, Senin (5/7).

Sebagai antisipasinya Prof Romli menganjurkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.

"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli dilansir dari RMOLID.sinpo

Komentar: