PPKM Darurat Mulai Lusa, Jokowi Minta masyarakat Displin Demi Keselamatan
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Karena itu, Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi adanya kebijakan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid-19," tutur Jokowi dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Aparat negara, aparatur sipil negara, tenaga kesehatan juga diminta Jokowi untuk bersama-sama untuk menangani pandemi Covid-19.
"Jajaran kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," kata dia.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta masyarakat tenang dan waspada mematuhi ketentuan -ketentuan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat kata Jokowi juga diminta mendukung kerja aparat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi covid 19 ini," kata Jokowi.
Dengan kerjasama yang baik, Jokowi meyakini semua pihak dapat menekan penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat
"Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah Subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," katanya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ucap Jokowi
Jokowi menuturkan kebijakan PPKM Darurat diambil pemerintah setelah mendengarkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah.
Kebijakan PPKM Darurat dilakukan pemerintah karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini.
Selain itu juga karena munculnya varian baru covid-19.
"Seperti kita ketahui pandemi covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," ucap
Kata Jokowi, PPKM Darurat nantinya meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat, ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.

