Resmi, Jokowi Putuskan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
SinPo.id - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ucap Jokowi
Jokowi menuturkan kebijakan PPKM Darurat diambil pemerintah, setelah mendengarkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah.
Kebijakan PPKM Darurat kata Jokowi dilakukan pemerintah, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini.
Selain itu juga karena munculnya varian baru covid-19.
"Seperti kita ketahui pandemi covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," tutur Jokowi.
Kata Jokowi, PPKM Darurat nantinya meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Tak hanya itu, Jokowi mengatakan dirinya telah meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," ungkapnya.

