PPN Berlaku Untuk Sembako Premium, Dasco: Kita Tunggu Draf Lengkapnya

Laporan: Lilis
Selasa, 15 Juni 2021 | 11:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ist
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ist

SinPo.id - DPR belum menyikapi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  di Gedung Parlemen Senatan, Jakarta, Selasa (15/6).

Ketua Harian DPP Gerinda ini menegaskan DPR baru akan bersikap setelah menerima draf lengkap dari rencana penambahan PPN menjadi 12 persen tersebut.

"Saya sudah mendengar penjelasan Menkeu tapi itu kan cuma sepotong-sepotong. Karena itu saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya,” terang Dasco.

Terlepas dari polemik yang ada, Dasco meyakini, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak akan menyulitkan rakyat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Mari kita tunggu dan yakinlah bahwa pemerintah beserta DPR semangatnya sama, bahwa kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini tentunya tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat banyak,” pungkas Dasco.

Diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok hanya yang bersifat primer.

Adapun rencana pengenaan PPN terhadap sektor ini tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional.sinpo

Komentar: