Jawab Bantahan Surat Dubes Arab Saudi Terkait Haji, Begini Penjelasan Lengkap Sufmi Dasco Ahmad

Laporan: sinpo
Jumat, 04 Juni 2021 | 13:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab bantahan surat dari Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia terkait larangan haji buat Indonesia/IST
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab bantahan surat dari Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia terkait larangan haji buat Indonesia/IST

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi surat yang disampaikan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia HE. Essam Bin Ahmed Abid Altaqafi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Surat sendiri berisi bantahan pemerintah Arab Saudi terkait larangan ibadah haji untuk Indonesia pada tahun ini, yang menyebutkan disampaikan dirinya.

Dasco membeberkan, Senin (31/5) selepas Paripurna, dirinya diminta tanggapan wartawan. Salah satunya soal masalah haji dan vaksin sinovac yang belum disetujui oleh pemerintah Kerjaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji.

"Jawaban saya waktu itu". "Sementara kita gak usah bahas soal vaksinnya itu dulu. Karena kita musti memastikan kita dapat kuota haji atau tidak karena info terbaru yang saya dengar bahwa kita nggak dapet kuota haji. Jadi mesti dipastikan dulu soal kuota haji tersebut," terang Dasco, Jumat (4/6).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyatakan dirinya, tidak bermaksud membuat kegaduhan.

Dasco ingin menekankan soal kepastian kuota haji dulu.

Selaku Pimpinan DPR, kata Dasco, dirinya berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk dengan otoritas (sebagaimana yang disebutkan di dalam surat) terkait dengan perkembangan kuota haji ini.

Selanjutnya, terang Dasco, sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 batas permintaan pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk indonesia, belum ada kepastian.

Disisi lain, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal baik itu vaksinasi, persiapan catering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain sebagainya hanya dalam jangka waktu 1,5 bulan karena telah lewat dari batas waktu yang diminta pemerintah Indonesia yaitu tgl 28 mei 2021

"Selaku pimpinan DPR, saya mengapresiasi keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia yang mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia, disamping karena belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi, juga secara tengat waktu tidak memungkinan bagi Indonesia memberangkatkan jamaah haji," terang Dasco.

Terkait dengan keputusan kuota haji tahun ini, kata Dasco adalah kewenangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dasco meminta kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE. Essam Bin Ahmed Abid Altaqafi untuk tidak merespon secara berlebihan terkait polemik ini.

"Cukup memastikan dan menyampaikan informasi resmi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan keputusan Pemerintah Kerjaan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah pandemi Covid-19," demikian Sufmi Dasco Ahmad.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI