Jokowi Teken Perpres No 47, Ada Tambahan Wakil Menteri PAN RB
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB.
Perpres tersebut berisikan posisi penambahan Wakil Menteri di Kementerian PAN RB.
Hal tersebur diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Menteri PAN RB dibantu Wakil Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 yang dikutip SinPo.id dari salinan Perpres 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB, Jumat (4/6/2021).
Pasal 2 ayat 2 di dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Adapun Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Selanjutnya di dalam pasal 2 ayat 4, disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan mengenai tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 5 (b).
Untuk diketahui Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.