Ketua Komisi II DPR Usulkan 6 Maret 2024 Jadi Waktu Pemilu Serentak
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pelaksanaan pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dilaksanakan pada 6 Maret 2024.
"Kalau kami menilainya yang ideal (pelaksanaan Pemilu 2024) di awal Maret, 6 Maret. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/6).
Ia menjelaskan KPU RI awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan pileg dan Pilpres 2024 pada 14 Februari dan 6 Maret. Tapi Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 21 Februari.
"Sebenarnya yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini pada bulan Februari, itu 'kan karena pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada," katanya.
Ia berharap ada waktu yang cukup untuk persiapan pilkada. Lalu saat pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD.
"Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," katanya.
Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1-1,5 bulan sejak awal tahun. Karena itu, Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Maret menjadi pilihan yang tepat. Menurutnya, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).