Fraksi PAN Minta Kemenag Tentukan Kebijakan Keberangkatan Haji Tahun ini

Laporan: Tisa
Kamis, 03 Juni 2021 | 10:15 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net

SinPo.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI meminta Kementerian Agama segera menentukan kebijakan dalam pemberangkatan haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.

"Sebelum pandemi, jamaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jamaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis (3/5).

Karena ketidakjelasan persoalan kuota ini, ia meyakini pemerintah akan kesulitan memfasilitasi jamaah haji.

Kata Saleh, apabila jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.

Sehingga ia khawatir waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jamaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," ucap dia.

Saleh menuturkan, ketentuannya, kalau mau berangkat haji, semua harus dipastikan aman.

Yakni aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan.

"Pandemi ini kan sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan," tuturnya

Namun kata Saleh, jika pemerintah berniat untuk memberangkatkan, cukup dibatasi bagi para calon jamaah haji khusus.

Jamaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi kementerian agama.

"Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini," ucapnya.

Kendati demikian, jika diputuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, ia  mendesak pemerintah untuk merelokasi anggaran penyelenggaraan haji kepada kegiatan dan kebutuhan prioritas.

Diketahui bahwa alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji dari APBN cukup besar. Di luar belanja pegawai dan kebutuhan rutin, ada 250 M di antaranya yang bisa dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan mendesak.

"Kegiatan dan kebutuhan mendesak di kementerian agama banyak. Pembayaran tunjangan sertifikat dosen, dukungan guru-guru honorer madrasah, perbaikan kantor KUA, bantuan rehabilitasi madrasah, bantuan pembangunan STAIN, IAIN, UIN, dan kegiatan-kegiatan keumatan lainnya," kata Saleh.

Wakil Ketua MKD itu mengatakan Kementerian Agama selama ini dinilai selalu terlambat dalam merespon aspirasi masyarakat dan stake holdernya.

Terbukti, banyak aspirasi yang sudah disuarakan, tetapi tidak direspon dan disahuti secara tuntas.

Bahkan, aspirasi yang ia terima,  ada dosen yang tunjangan sertifikasinya belum dibayar selama 6 bulan terakhir ini.

"Walau jumlah yang mengadu ke saya sedikit, tetapi saya yakin jumlah mereka sesungguhnya sangat banyak," kata Saleh.

"Ini hal-hal yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang sudah ditetapkan dapat direlokasi dan dipergunakan secara baik dan bertanggung jawab. Anggaran tersebut tidak boleh direlokasi pada kegiatan yang tidak prioritas dan kurang bermanfaat," sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI