KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anies Baswedan di Kasus Korupsi Munjul

Laporan: Agam
Rabu, 02 Juni 2021 | 20:45 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (2/6)./Dok: Humas KPK/
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (2/6)./Dok: Humas KPK/

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Terkait rekomendasi yang berasal dari Gubernur (Anies Baswedan) untuk pengadaan tanah tersebut, tentu kami masih melakukan pendalaman," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (2/6).

Untuk kebutuhan kasus ini, lanjut Setyo Budiyanto, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui pengadaan tanah oleh perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut. Termasuk, jika kebutuhan Anies Baswedan diperlukan di kasus ini.

"Kami tidak akan serta merta melakukan panggilan terhadap sesorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hari ini, KPK menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Anja ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021.

Anja merupakan tersangka terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.  Anja diduga bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Direktur PT AP, Tommy Adrian dan PT AP telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI