KPK Minta NCB Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Laporan: Agam
Rabu, 02 Juni 2021 | 23:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar./Dok: Humas KPK/
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar./Dok: Humas KPK/

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pencarian terhadap Politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku. KPK, bahkan telah meminta NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

"Kami sudah menerbitkan red notice untuk HMS (Harun Masiku) ini," tutur Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (2/6).

Menurut Lili, upaya ini dilakukan agar Harun Masiku bisa segera ditemukan. Sehingga penyidikan perkara bisa segera diselesaikan.

"Kami pasti terus lakukan pencarian bekerja sama dengan instansi lain dan internal KPK," imbuh Lili.

Sementara itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, permintaan penerbitan red notice kepada NCB Interpol dilakukan setelah masa pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku habis.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali, tidak bisa dilanjutkan yang ketiga," katanya.

Dari berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri pada Januari 2021 dan pengiriman surat ke NCB pada 31 Mei, maka ada jeda sekitar 4 bulan. Pada masa tersebut tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.

Kendati demikian, Setyo memastikan,  pencarian tidak dihentikan. Menurut Setyo, sejumlah lokasi telah didatangi oleh KPK, tetapi itu tidak bisa dibeberkan ke masyarakat karena merupakan proses penyidikan.

"Di antara proses itu yang namanya pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana, kami mohon maaf memang itu tidak pernah dipublikasikan memang, kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sudah sekitar 17 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun Masiku masih belum terungkap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI