Bukan Dinonaktifkan, Novel Baswedan CS Diminta Serahkan Tugas ke Pimpinan

Laporan: Agam
Selasa, 11 Mei 2021 | 20:46 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /Instagram/
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /Instagram/

SinPo.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jubir-nya, Ali Fikri akhirnya angkat bicara terkait penonaktifan penyidik KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya.

Kata Ali, hari ini, Selasa, (11/5), KPK telah menyampaikan salinan SK tentang hasil assesment tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos uji tersebut.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (11/5).

Kata Ali, penyampaian informasi tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat pada 5 Mei 2021 lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) dan Pejabat Struktural.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," klaim Ali.

Ali juga menegaskan bahwa pihaknya bukan melakukan penonaktifan terhadap puluhan pegawai tersebut. Sebab, semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkas Ali.

Sebelumnya beredar  Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tertanggal 7 mei 2021.

Ada empat poin yang tertera dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama yang terlampir dalam SK ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI