Pemprov DKI Tutup Sementara TPU Untuk Ziarah

Laporan: Vera
Selasa, 11 Mei 2021 | 21:30 WIB
Ziarah Kubur/Foto: www.beritajakarta.id
Ziarah Kubur/Foto: www.beritajakarta.id

SinPo.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menutup Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk aktivitas ziarah kubur mulai 12 hingga 16 Mei 2021. 

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 karena adanya kerumunan dari aktivitas ziarah kubur bersamaan dengan momentum Lebaran.

Keputusan menutup sementara TPU ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Pada Taman, Hutan Kota, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Pemakaman Umum Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H Tanggal 12 Sampai Dengan 16 Mei 2021. 

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati, aktivitas ziarah makam ditiadakan sementara waktu untuk menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan.  

"Ada 82 TPU milik Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU di antaranya kategori TPU besar. Semua ditutup untuk aktivitas ziarah makam. Sedangkan, untuk pelayanan pemakaman (penguburan) tetap berjalan seperti biasa," ujar Suzi, Selasa (11/05), dilansir www.beritajakarta.id.

Dia menambahkan, petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU juga akan disiagakan di setiap pintu masuk areal TPU untuk berjaga sekaligus menginformasikan peniadaan ziarah kubur untuk sementara waktu kepada warga yang masih belum mengetahui adanya kebijakan ini.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan memasang spanduk di seluruh TPU," tandas Suzi.sinpo

Komentar: