75 Pegawai KPK Tak Lolos Jadi ASN

Oleh: Agam
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Ist)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Ist)

SinPo.id, Jakarta - Sebanyak 75 dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ini berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang,"  tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (5/5/2021).

Menurut Ghufron, beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK untuk lulus mengikuti tes tersebut antara lain setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Selain itu, pegawai KPK tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah maupun berdasarkan putusan pegadilan. Syarat terakhir, pegawai KPK harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan, Ghufron menyebut, BKN menggandeng beberapa instansi, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Sementara untik pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," tuturnya.

Sebelumnya lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menindaklanjuti Undang-Undang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.sinpo

Komentar: