Novel Baswedan Bakal Dipecat, Ini Penjelasan Ketua KPK
SinPo.id, Jakarta - Seluruh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal dipecat. Salah satu yang akan dipecat adalah penyidik senior Novel Baswedan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, hingga saat ini, pimpinan belum membuka hasil test wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (3/5/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan, hasil assesment akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Pada 27 April 2021 lalu, Kepala BKN, Bima Haria menyerahkan hasil tes assesment kepada Pimpinan KPK di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).
Penyerahan disaksikan oleh Menpanrb, Thahjo Kumolo dan dihadiri pula oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.
Bima Haria mengatakan, tes dilakukan sebagai pemenuhan syarat agar pegawai KPK menyandang status ASN.
Terdapat tiga komponen persyaratan sebagai ASN seperti taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moral yang baik. Bima mengatakan tes itu bernama Tes Wawasan Kebangsaan.

