KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Oleh: Agam
Senin, 03 Mei 2021 | 19:45 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara/Instagram
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara/Instagram

SinPo.id, Jakarta - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Kpk, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021.

"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna dan tersangka AW (Andri Wibawa)," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (3/5/2021).

Selain Aa Umbara dan Andri Wibawa, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.

Sama halnya seperti Aa Umbara dan Andri Wibawa, masa perpanjangan penahanan terhadap Totoh juga selama 40 hari ke depan. Bedanya, masa perpanjangan penahanan terhadap Totoh terhitung sejak  21 April sampai dengan 30 Mei 2021.

Ali menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka demi kebutuhan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Termasuk untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Ali.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.sinpo

Komentar: