Vonis Ringan Nurhadi, KPK Ajukan Banding

Laporan: Agam
Senin, 03 Mei 2021 | 20:40 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi/Ist
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi/Ist

SinPo.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tnggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, (30/4/2021).

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi  melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding,"  ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (3/5/2021).

Alasan banding, antara lain, jaksa penuntut umum memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama  yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa. 

"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," pungkas Ali.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI