KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Rere
Jumat, 30 April 2021 | 09:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.(Instagram)
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.(Instagram)

Sinpo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke luar negeri. Larangan itu terkait penanganan kasus suap terhadap penyidik Polri di KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap yang bersangkutan (Azis Syamsuddin-red)," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (30/4/2021).

Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Kata Ali, langkah pencegahan ke luar negeri tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk diperiksa pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia.

Pada Rabu, (28/4/2021), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain dua lokasi itu, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikai untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Dalm kasus ini, KPK telah menetapkan Penyidik Polri, Steppanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia memiliki peran yang cukup central dalam kasus penyuapan duit Rp1,3 miliar ini.

Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan M Syahrial dengan Steppanus. Perkenalan berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.sinpo

Komentar: