Apresiasi Catatan Baik, Ketua Satgas Tetap Minta Jabar Antisipasi Penularan COVID-19 dari Pekerja Migran

Laporan: Vera
Jumat, 30 April 2021 | 10:01 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB www.bnpb.go.id)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB www.bnpb.go.id)

Sinpo.id, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo melakukan Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat pada Kamis, 29 April 2021.

Catatan baik telah ditorehkan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Bagaimana tidak, sebelumnya tercatat Jabar dahulu masuk dalam 'klasemen dasar' dalam hal angka penularan COVID-19. 

Kini Jabar sudah menuju perubahan ke arah yang lebih baik, angka penularan sudah menurun. Doni mengapresiasi catatan baik ini.

"Saya mengapresiasi kinerja yang sudah baik ini, dulu Jabar ada di bawah sekarang sudah meningkat ada di atas," ujar Doni, dikutip dari laman resmi BNPB www.bnpb.go.id.

Doni juga mengingatkan agar jangan sampai lengah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Terlebih lagi, kata dia, diperkirakan akan terjadi peningkatan warga yang datang dari luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Angka kenaikan ini diperkirakan terjadi pada bulai Mei mendatang, hal ini disebabkan mulai dari habis kontrak hingga pemutus hubungan kerja. Menurut data yang berhasil dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Jabar merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.

BNPB menghimbau untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening akan dilakukan baik di entitas bandara, pelabuhan dan perbatasan. Hal ini dilakukan dengan cara skrining awal yang ketat dan sistem karantina.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait yaitu Kemenkumham (Imigrasi), Kemenkes (KKP), Kemenhub, Kemenlu, KemenBUMN, Kemenkeu (Bea Cukai), BPKP, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah. 

"Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," ucap Doni.

Prosedur melakukan karantina juga tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dalam hal ini apabila tidak dilakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi perkembangan terkini lonjakan kasus di dunia dan India, Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). sinpo

Komentar: