Indriyanto Seno Adji Sebut Penunjukannya Sebagai Anggota Dewas Sesuai Undang-Undang

Oleh: Rere
Kamis, 29 April 2021 | 12:33 WIB
Konferensi Pers usai penandatanganan Pakta Integritas oleh Indriyanto Seno Adji.(Rere)
Konferensi Pers usai penandatanganan Pakta Integritas oleh Indriyanto Seno Adji.(Rere)

Sinpo.id, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji memastikan, penunjukan dirinya sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Di dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 kan seperti itu, pertama kali ditunjuk langsung presiden. Setelahnya baru, misalnya ada periode kedua, itu harus lewat Pansel (Panitia Seleksi). Panselnya bersamaan dengan KPK," ujar Isa, sapaan akrab Indriyanto Seno Adji di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Pada Rabu, 28 April 2021, Presiden RI, Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Isa sebagai anggota Dewas KPK sisa masa jabatan 2019—2023.

Isa ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019—2023 tertanggal 28 April 2021.

"Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," ucap Indriyanto di Istana Negara Jakarta.

Untuk menindaklanjuti sumpah tersebut, hari ini, Ida menandatangani pakta integritas. Dengan itu, Isa resmi bergabung sebagai anggota Dewas KPK pengganti Artidjo Alkostar.

"Bersedia mematuhi dan melaksanakan segala secara sungguh-sungguh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK," ucap Indriyanto.

Indriyanto bersumpah untuk menghindari pertentangan kepentingan selama menjabat sebagai anggota Dewas KPK. Dia juga menyatakan siap diproses dengan hukum yang berlaku jika melanggar aturan dalam bekerja ke depannya.

"Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Indriyanto.

Pakta integritas itu ditandatangani oleh Indriyanto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Penandatanganan pakta integritas itu juga disaksikan oleh seluruh komisioner KPK dan anggota Dewas lain.sinpo

Komentar: