Minta Data BLBI, Mahfud MD Diterima oleh Semua Pimpinan KPK
Sinpo.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis, (29/4/2021).
Pantauan Sinpo.id, Mahfud tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.25 WIB. Dia masuk lewat pintu depan dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Dia diterima oleh semua Pimpinan KPK.
"Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya," ujar Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (29/4/2021).
Kedatangan Mahfud, dalam rangka meminta data perihal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK.
"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang (SP3 kasus BLBI)," kata Mahfud.
Mahfud tidak bisa memerinci dokumen yang diambil. Namun, dia mengakui jumlah dokumen yang dibawa sangat banyak. Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, ada dua aset yang dijaminkan Sjamsul Nursalim ke negara untuk membayar utang. Pertama adalah Bank Dewa Rutji, kedua aset BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia).
Yang melalui bank Dewa Rutji, tidak masalah tinggal bayar kemudian negara melakukan penagihan. Namun, tidak untuk aset BDNI. Melalui putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyebut, kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag. Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata.
"Aset ini kan pernah dijaminkan, ini belum di eksekusi karena masih ada perkara. Sekarang perkaranya selesai, kita eksekusi sekarang," pungkasnya.

