Jawab ICW, Indriyanto Seno Adji Akui Turut Serta Revisi UU KPK
Sinpo.id, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengakui turut terlibat dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai pandangan secara akademis oleh tim teknis revisi Undang-Undang KPK.
"Memang saya dukung. Tadi saya jelaskan bahwa secara akademis, saya dimintai tanggapan mengenai Undang-Undang KPK," ujar Isa, sapaan akrab Indriyanto Seno Adji di Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (29/4/2021).
Namun, kata Isa, dia tak serta merta memberikan pandangannya. Dia justru memberikan pertanyaan terlebih dahulu kepada tim secara informal.
"Saya bilang, kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya tidak akan memberikan pendapat. Tapi, kalau tujuan revisi Undang-Undnag KPK untuk lakukan penguatan atau bangun kinerja KPK silakan. Itu keluar pasal 37B ayat 1. Itu keluar tuh kewenangan-kewenangannya Dewas," terang Isa.
Menurutnya, gagasannya kala itu, keberadaan Dewas untuk memperkuat kelemahan sistem yang ada di KPK. Ini berbekal pengalamannya selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimlinan KPK.
"Saya pernah di dalam, di KPK, saya tahu kelebihan dan kekurangannya. Baik yang terbuka pun yang tidak terbuka. Yang tidak terbuka itu yang saya perbaiki," katanya.
Contohnya seperti upaya paksa yang dilakukan oleh KPK. Sebab bukan tidak mungkin terjadi keleliruan dalam upaya paksa. Jika itu terjadi, KPK harus bertanggungjawab.
"Apa kekeliruannya? Suka atau tidak suka putusan hakim dulu yang membebaskan Syafruddin (tersangka BLBI), lembaga kami dihukum membayar Rp100 juta>. Itu apa artinya? itu yang kita perbaiki. Kalau dikatakan Undang-Undang KPK lemah, saya bisa menjelaskan bahwa Undang-Undang KPK itu memperkuat apa yang ada terkait tupoksi KPK," pungkasnya.

