Pulihkan Integritas Data, Kemensos Perkenalkan "New DTKS"

Laporan: Ria
Kamis, 22 April 2021 | 10:12 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: Biro Humas Kementrian Sosial RI)
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: Biro Humas Kementrian Sosial RI)

sinpo, JAKARTA - Kementerian Sosial terus perbaiki Integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers hari Selasa, 21 April 2021.

New DTKS akan ditetapkan setiap bulan, guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Kini, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” Ucap Risma

Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. “Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” tuturnya. 

Pengembangan fitur berikutnya mencakup usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial, usulan baru tersebut akan diproses melalui verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna untuk  mendapat dan menjaga integritas data. Apabila terdapat sanggahan Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” Ucap Risma.

Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau alamat kemensos.go.id.sinpo

Komentar: