ICW Sebut Pemerasan oleh Penyidik KPK Buntut Kewenangan SP3

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Rere
Kamis, 22 April 2021 | 10:30 WIB
Gedung KPK.(Rere)
Gedung KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, kasus pemerasan oleh penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan buntut dengan wewenang KPK dalam menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Asal tahu saja, dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang KPK hasil revisi, lembaga antirasuah dapat menerbitkan SP3 pada kasus yang ditangani. Dalam Undang-Undang sebelum revisi, KPK tidak dapat mengeluarkan SP3.

"Patut diduga merujuk pada penghentian penyidikan lewat penerbitan SP3 oleh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (22/4/2021).

Lebih jauh Kurnia mengatakan, beberapa waktu terakhir, KPK kerap kali menyembunyikan nama tersangka dengan alasan menunggu penangkapan atau penahanan.

Selain perkara lelang jabatan di Tanjung Balai, sebelumnya juga terdapat model penanganan serupa, misalnya dalam dugaan suap pajak dan korupsi pembangunan gereja di Mimika Papua.

Merujuk pada Undang-Undang KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga antirasuah itu untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penyidikan.

Pasal 44 ayat (1) UU KPK sudah jelas menyebutkan bahwa dalam fase penyelidikan KPK sudah mencari bukti permulaan yang cukup. Hal itu menandakan, tatkala perkara sudah naik pada tingkat penyidikan, maka dengan sendirinya sudah ada penetapan tersangka.

"Dengan melakukan hal ini secara terus menerus, maka KPK telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.

SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.

Penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.sinpo

Komentar: