Dua Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Bansos Corona

Oleh: Rere
Selasa, 20 April 2021 | 07:12 WIB
Ilustrasi sidang.Foto: Rere
Ilustrasi sidang.Foto: Rere

sinpo, Jakarta - 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhi pidana penjara selama empat tahun kepada pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Harry Van Sibadukke dan Ardian telah menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebanyak Rp3,2 miliar. Rinciannya , Harry Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Rp1,95 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (19/4/2021.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Harry dan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau covid-19. 

Sementara untuk hal meringankan, yakni Harry dan Ardian mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Harry dan Ardian dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.sinpo

Komentar: