Menag Larang Takbir Keliling Idul Fitri

Laporan: Vera
Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kementerian Agama www.kemenag.go.id)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kementerian Agama www.kemenag.go.id)

sinpo, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan atau malam hari jelang Idul Fitri.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, dilansir Antara.

Menurut Menag Yaqut, sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan hingga membuka peluang penularan COVID-19.

“Takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut,” ucap Menag Yaqut.

Pada kesempatan itu, dirinua juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Dia menyampaikan, larangan tersebut ditetapkan karena mudik hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," tegas dia.sinpo

Komentar: