Pengacara Lucas Dicegah Plesir ke Luar Negeri oleh KPK

Pengacara Lucas

Oleh: Rere
Selasa, 20 April 2021 | 08:12 WIB
Gedung KPK.(Rere)
Gedung KPK.(Rere)

sinpo, Jakarta - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Pengacara Lucas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Lucas, terkait dengan kasus Korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016

Pelaksana Tugas, Ali Fikri mengatakan, surat perintah pencegahan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 orang terkait dalam pengembangan penyidikan  perkara dugaan Korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara  di MA 2012-2016," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (19/4/2021). 

Kata Ali, pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 April 2021. Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, Pengacara Lucas tetap berada di wilayahnya Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terhitung sejak Kamis, 8 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Pengacara Lucas telah berhasil menghirup udara bebas. Ini lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Pengacara Lucas.

Sementara, KPK mengaku saat ini sedang membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara Eddy Sindoro. KPK mengaku telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Penerapan TPPU ini  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Sayangnya, KPK belum mau membeberkan siapa saja pihak yang terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, perkara itu disebut-sebut menjerat mantan sekretaris MA, Nurhadi.
Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu saat ini sudah vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya, dijatuhi hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. sinpo

Komentar: